Legal Policy Addition of The Minimum Age Limit for Marriage in Law Number 16 of 2019 and Relevance With Efforts to Press the Application for Marriage Dispensation
DOI:
https://doi.org/10.51672/alfikru.v17i1.170Keywords:
Marriage Dispensation, Legal Politics, Maqashid Syar'iyahAbstract
This study aims to analyze the addition of the minimum age limit for marriage in law No. 16 of 2019 and its relevance to efforts to suppress requests for marital dispensation. This study used the library research method with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that the formulation of changes to the minimum age limit for marriage in Law Number 16 of 2019 has implemented efforts to prevent early marriage. If viewed from the perspective of hikmatut tasyri', it contains an affirmation that the change represents the maintenance of maqashid sharia. Efforts to increase the minimum age limit for marriage are closely related to the impact of the surge in marriage dispensations received by the religious courts. The marriage dispensation actually applies to legal subjects who do not meet the minimum age criteria and if this minimum age limit is changed to a higher one, the relevance of the dispensation application will also increase. It can be seen that efforts to prevent early marriage are realized in the implementation of the minimum age limit, but the agenda of minimizing dispensation is the responsibility of justice enforcers, namely the panel of judges. Considerations given in the marriage dispensation judicial process are expected to prioritize physical, mental, sociological, and economic conditions.
References
‘Atiyyah, J. (2001). Nahwa Taf’il Maqashid Syariah. Dar Al-Fikr.
Alghifari, A., Nuzha, N., & Nur, D. U. H. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dalam Menurunkan Angka Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Polewali Mandar: Studi di Pengadilan Agama Polewali Mandar. QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 121–140. https://doi.org/10.46870/jhki.v2i2.129
Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan di Bawah Umur. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 6(1), 85–101. http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10613
Az-Zuhaili, W. (2018). Al Fiqhu Islami Wa Adillatuh. Dar Al-Fikr.
Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Pemuda Indonesia 2020. Badan Pusat Statistik.
Basyarahil, A. A. S. (2004). Tuntunan Pernikahan dan Perkawinan. Gema Insani.
Direktorat Jendral Peradilan Agama. (2022). Signifikannya Perkara Dispensasi Kawin terus meningkat di Masa Pandemi Covid-19. Seputar Peradilan Agama, Mahkamah Agung, Direktorat Jendral Peradilan Agama. https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama
Halilurrahman, M. (2021). Efektifitas Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Pernikahan. Jurisy: Jurnal Ilmiah Syariah, 1(1), 30–42. https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i1.103
Hanafi, Y. (2011). Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur. Mandar Maju.
Heryanti, R. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 120–143. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190
HR, R. (2017). Hukum Adminsitrasi Negara. Rajawali Press.
Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478
Juneldi, R. (2020). Analisis pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menurut perspektif hukum perkawinan islam [UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/31772/
Kansil, C. S. . (2001). Kamus Istilah Aneka Ilmu. Surya Multi Grafika.
Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption of Law, 3(2), 160–180. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1505
Lathifah, Y. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur dalam Tinjauan Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 113–127. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.47505
Lukman, M. (1996). Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah sera Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional. Universitas Padjajaran Bandung.
Luthfi, M. (2022). Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Journal of Law (J-Law), 1(1), 60–72. https://doi.org/10.56322/.v1i1.17
Magfiratun, S. (2020). Tinjauan hukum islam dan sosiologi hukum dalam batas usia minimal menikah: analisis Pasal 7 ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. UIN Mataram. http://etheses.uinmataram.ac.id/1400/
Mahmudah, U. D., Iftitah, A., & Alfaris, M. (2022). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini. Jurnal Supremasi, 12(1), 44–58. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1838
Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Murdijana, D., Hodijah, S. N., Mukarramah, E., Prawitasari, S. A., Pramesari, D., & Sugiri, R. N. (2019). Risalah Kebijakan Perkawinan Anak: Menutup Aib dan Tertutupnya Hak atas Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan Mental, Reproduksi serta Seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Nasution, H. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. http://repository.uinsu.ac.id/8089/
Rahardjo, S. (2013). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sibuea, H. P. (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Pemerintah, Asas-asas Umum pemerintah yang Baik. Erlangga.
Sidharta, A. (2013). Refleksi Tentang Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sudarsono. (1992). Kamus Hukum. Rineka Cipta.
Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Gramedia Pustaka Utama.
Syaukani, I., & Tohari, A. (2013). Dasar-dasar Politik Hukum. RajaGrafindo Persada.
Umar, M. (1985). Ushul Fiqh I. Dirjen Kelembagaan Agama Islam Depag RI.
Yulia, A. A., & Amanda, R. (2021). Efektivitas Batas Usia Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Lampung Timur. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 38–48. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/syakhsiyah/article/view/3490/2290